Siaran Pers
Nomor : 288/Humas/SP/05/2013
Tanggal : 31 Mei 2013
Hingga
kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus mendistribusikan Elektronik
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang telah melakukan
perekaman.
Tercatat
sampai bulan Mei 2013, sudah 84,55 persen E-KTP diterima oleh masyarakat atau
sebanyak 311.585 wajib KTP dari target yang sudah direkam sebanyak 403.250
orang.
“
Wajib KTP di Asahan sebanyak 511.419 dan hingga kini kita sudah menerima
kedatangan E-KTP 91,39 persen atau sebanyak 368.534 e –KTP dan sisanya akan
terus kita terima, “ demikian kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Asahan, Ismet didampingi Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal
Arifin, Jumat, 31 Mei 2013.
Kadis
Dukcapil ini menjelaskan Pemkab Asahan hingga kini terus melakukan perekaman
kepada wajib KTP, apalagi kepada masyarakat yang telah memasuki usia wajib KTP
atau yang telah berusia 17 tahun. Artinya jumlah wajib KTP terus mengalami
penambahan setiap bulanya. Maka itu bagi masyarakat yang telah memasuk
usia e-KTP secepatnya melakukan perekaman, begitu juga kepada masyarakat yang
belum terekam.
Terkit
yang belum melakukan perekaman, disebabkan ada beberapa factor yang belum
terekam, yakni karena meninggal dunia, kemudian ada ribuan indentitas ganda,
keterangan tanpa alasan dan pindah menetap serta keterangan lainya. “ Kami
berharap dalam program e- KTP, masyarakat dapat proaktif untuk dilakukan perekaman,
agar satu indetitas satu orang tercapai,“ kata Kadis Dukcapil Asahan, seraya
mengatakan program e KTP diperpanjang sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri
nomor 471/13/5184/SJ bahwa perekaman E-KTP di perpanjang hingga 13 Desember
2013. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar