Siaran Pers
Nomor : 293/Humas/SP/06/2013
Tanggal : 14 Juni 2013
Melalui
Sidang Paripurna, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyampaikan nota pengantar pengajuan 12 rancangan
peraturan daerah (Ranperda) tahun 2013 kepada DPRD Asahan.
Dihadapan
sidang Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan SH
didampingi wakil Ketua, Arif Fansur, Bupati Asahan menjelaskan satu persatu
Ranperda Asahan. Diantaranya, Ranperda tentang bantuan hukum bagi rakyat
miskin. Hal tersebut bertujuan untuk
menciptakan penegakan hukum dan hak azasi manusia menciptakan keamanan,
ketertiban dan keadilan bagi masyarakat Asahan.
Ada
juga Ranperda tentang perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Titra Silau Piasa, hal
ini dilakukan seiring dengan perkembangan yang ada, telah banyak peraturan baru
yang diterbitkan oleh pemerintah dibidang pengelolaan PDAM. Sehingga menyebabkan
peraturan daerah nomor 7 tahun 1990 perlu disesuaikan karena banyak materi
muatan yang menjadi substansi peraturan daerah tersebut sudah tidak relevan
lagi. Maka perlu dilakukan perubahan menenai struktur organisasi direksi dan
dewan pengawas dikaitan dengan jumlah pelanggan serta hal lainya.
Usai
memaparkan 12 ranperda tersebut, Bupati Asahan mengharapkan dalam pembahasan
ranperda tersebut para anggota dewan dapat memberikan koreksi konstruktif
sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undang serta berguna bagi masyarakat Asahan.“ Semoga
pembahasan ranperda nantinya tidak ada kendala yang berarti sehingga ranperda
dapat disahkan menjadi Perda, guna melanjutkan tugas pembangunan di Asahan, “ kata
Bupati Asahan, Jumat, 14 Juni 2013di DPRD Asahan.
Adapun
12 ranperda yang akan dibahas, Ranperda tentang RPJPD Asahan tahun 2005 hingga
2025, ranperda pembentukan BUMD, ranperda tentang lain-lain pendapatan daerah
yang sah, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan
nomor 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Asahan,
ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 7 tahun
2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga tehnis.
Kemudian
ranperda tentang pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan,
ranperda tentang pengendalian kegiatan masyarakat dari aspek kesehatan, ranperda
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2008 tentang sumbangan
pihak ketiga kepada Desa, ranperda Lembaga penyiaran public lolkal (LPPL),
ranperda tentang PDAM Titra Silau Piasa, ranperda bantuan hukum bagi rakyat
miskin dan ranperda tentang pembentukan Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar
Pasir Mandoge dan Desa Mekar sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar