Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Jumat, 14 Juni 2013

Bupati Sampaikan 12 Ranperda ke DPRD Asahan

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 293/Humas/SP/06/2013
Tanggal  : 14 Juni 2013



Melalui Sidang Paripurna, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyampaikan  nota pengantar pengajuan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2013 kepada DPRD Asahan.


Dihadapan sidang Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan SH didampingi wakil Ketua, Arif Fansur, Bupati Asahan menjelaskan satu persatu Ranperda Asahan. Diantaranya, Ranperda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin. Hal tersebut bertujuan  untuk menciptakan penegakan hukum dan hak azasi manusia menciptakan keamanan, ketertiban dan keadilan bagi masyarakat Asahan.

Ada juga Ranperda tentang perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Titra Silau Piasa, hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan yang ada, telah banyak peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah dibidang pengelolaan PDAM. Sehingga menyebabkan peraturan daerah nomor 7 tahun 1990 perlu disesuaikan karena banyak materi muatan yang menjadi substansi peraturan daerah tersebut sudah tidak relevan lagi. Maka perlu dilakukan perubahan menenai struktur organisasi direksi dan dewan pengawas dikaitan dengan jumlah pelanggan serta hal lainya.

Usai memaparkan 12 ranperda tersebut, Bupati Asahan mengharapkan dalam pembahasan ranperda tersebut para anggota dewan dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang serta berguna bagi masyarakat Asahan.“ Semoga pembahasan ranperda nantinya tidak ada kendala yang berarti sehingga ranperda dapat disahkan menjadi Perda, guna melanjutkan tugas pembangunan di Asahan, “ kata Bupati Asahan, Jumat, 14 Juni 2013di DPRD Asahan.

Adapun 12 ranperda yang akan dibahas, Ranperda tentang RPJPD Asahan tahun 2005 hingga 2025, ranperda pembentukan BUMD, ranperda tentang lain-lain pendapatan daerah yang sah, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Asahan, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 7 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga tehnis.

Kemudian ranperda tentang pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, ranperda tentang pengendalian kegiatan masyarakat dari aspek kesehatan, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 17 tahun 2008 tentang sumbangan pihak ketiga kepada Desa, ranperda Lembaga penyiaran public lolkal (LPPL), ranperda tentang PDAM Titra Silau Piasa, ranperda bantuan hukum bagi rakyat miskin dan ranperda tentang pembentukan Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan Desa Mekar sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar