Siaran pers
Nomor : 337/ Humas/SP/09/2013
Tanggal : 11 September 2013
Kini
Kabupaten Asahan memiliki Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran yang baru, yakni Muhammad
Rawi SH MH menggantikan Antony Tarigan SH. Pergantian dirangkai dengan acara
pisah sambut di pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa Malam, 10 September
2013.
Kepada
pejabat yang lama, Antony Tarigan berserta keluarga, Bupati Asahan menyatakan atas
nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyampaikan penghargaan dan ucapan
terimakasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah diberikan selama
ini. Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kesehatan dalam
menjalankan tugas ditempat yang baru di Surabaya.
Selanjutnya
kepada pejabat yang baru, Muhammad Rawi dan keluraga, Bupati Asahan mengucapkan
selamat datang dan selamat bertugas di daerah Kabupaten Asahan.“ Kami yakin apa
yang telah dilaksankan oleh pejabat terdahulu dapat dilanjutkan dan lebih ditingkatkan
oleh pejabat yang baru. Sehingga dalam pelaksanaan tugas yang kita emban selaku
pimpinan daerah dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita pembangunan di Asahan, “ kata
Bupati Asahan.
Sementara
itu, Antony yang telah bertugas selama 2 tahun mengatakan bahwa pihaknya dalam
menjalankan tugas selalu mengunakan hati nurani sehingga penegakan hukum dapat
berjalan pada jalurnya. Dan Antony menilai pejabat di Kabupaten Asahan sangat koperatif
dan silaturahminya cukup tinggi, ditambah lagi dengan program religius di
daerah ini. “ Artinya selama bertugas saya banyak mendapat pengalaman, “ kata
pejabat lama, seraya mengucapkan terimaksih atas dukungan semua pihak atas
kinerja Kejari Kisaran. Sedangkan Kejari yang baru dalam acara tersebut berjanji
akan segera dengan secepatnya beradaptasi dengan lingkungan Pemerintah di
daerah Asahan.
Bupati
Asahan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) Asahan, Kepala Kejaksaan
Negeri Kisaran yang baru serta seluruh staf dan pejabat dilingkungan Kejaksaan
Kisaran menyempatkan diri melepas pejabat yang lama dari kantor Kejasaan
Kisaran.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar