Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Selasa, 28 Januari 2014

Pemkab Asahan Ajukan Ranperda Rusunawa dan Pegelolaan Pasar Desa

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor              : 009/Humas/SP/01/2014
Tanggal            : 28 Januari 2014            


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui program legislasi daerah (Prolegda) mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tahun 2014. Diantarnya tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan tentang pedoman pengelolaan pasar Desa.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan, Syahrul Efendi Tambunan SH mengatakan bahwa pengajuan ranperda pengelolaan rusunawa sangat diperlukan, karena dalam waktu dekat rusunawa milik Pemkab Asahan yang terletak di jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran segera rampung.

Pengusulan ranperda rusunawa dan pengelolaan pasar Desa merupakan inisiatif Pemkab Asahan yang telah disampiakan secara resmi ke Legislatif dengan nomor 387-HUK/2013 melalui sidang paripurna. Selain Ranperda Rusunawa, prolegda juga mengusulkan ranperda lainya diantaranya Ranperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) pusat kegiatan wilayah kota Kisaran 2013-2033.

Ranperda tentang RDTR ibukota Kecamatan Aek Ledong, Ranperda tentang RDTR ibukota Kecamatan Air Joman, Ranperda tentang perubahan atas perda Asahan nomor 2 tahun 2008 tentang pembentukan dan penataan Kecamatan dalam daerah Kabupaten Asahan.” Kita berharap ranperda ini dapat segera dibahas, agar menjadi peraturan daerah, “ kata Kabag Hukum, Selasa, 28 Januari 2014 di Kantor Bupati Asahan.(HUMAS-1)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar