Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor : 009/Humas/SP/01/2014
Tanggal : 28 Januari 2014
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui program legislasi daerah (Prolegda)
mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tahun 2014. Diantarnya
tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan tentang pedoman
pengelolaan pasar Desa.
Pengusulan ranperda rusunawa dan
pengelolaan pasar Desa merupakan inisiatif Pemkab Asahan yang telah disampiakan
secara resmi ke Legislatif dengan nomor 387-HUK/2013 melalui sidang paripurna.
Selain Ranperda Rusunawa, prolegda juga mengusulkan ranperda lainya diantaranya
Ranperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) pusat kegiatan wilayah kota
Kisaran 2013-2033.
Ranperda tentang RDTR ibukota
Kecamatan Aek Ledong, Ranperda tentang RDTR ibukota Kecamatan Air Joman,
Ranperda tentang perubahan atas perda Asahan nomor 2 tahun 2008 tentang
pembentukan dan penataan Kecamatan dalam daerah Kabupaten Asahan.” Kita
berharap ranperda ini dapat segera dibahas, agar menjadi peraturan daerah, “
kata Kabag Hukum, Selasa, 28 Januari 2014 di Kantor Bupati Asahan.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar