Humas Setdakab Asahan
Nomor
: 032/Humas/SP/III/2015
Tanggal
: 2 Maret 2015
Bupati
Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyampaikan enam rancangan peraturan
daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Asahan dalam rapat sidang Paripurna, Senin,
2, Maret 2015.
Diantaranya
ranperda tentang pedoman pengelolaan Pasar Desa. “ Ranperda tentang pasar
Desa ini adalah salah satu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, maka itu Pemkab Asahan berkewajiban
menerbitkan aturan daerah, “ ungkap Bupati Asahan.
Selain
itu, Bupati juga menyampikan ranperda tentang mengelola rumah susun sederhana
sewa (Rusunawa), ranperda tentang tata cara pemilihan, pencalonan,
pengangkatan, pelantikan dan pemberhetian kepala Desa.
Kemudian
Bupati Asahan juga menyampikan ranperda tentang detail tata ruang (RDTR) pusat
kegiatan wilayah Kota Kisaran 2014-2034, ranperda tentang RDTR ibukota
Kecamatan Air Joman dan ranperda RDTR ibukota Kecamatan Aek Ledong.
Dari
penyampaian sejumlah ranperda yang merupakan prakarsa pihak Pemkab Asahan,
Bupati Asahan mengharapkan dalam pembahasan nantinya para anggota DPRD Asahan
dapat memberikan masukan dan koreksi kontruktif sehingga peraturan daerah yang
dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan memenuhi kaedah hukum serta
berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar