Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Selasa, 20 Oktober 2015

Kades Asahan Diberikan Penerangan Hukum Pengunaan Dana Desa

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor                  : 147/Humas/SP/X/2015
Tanggal                : 20 Oktober 2015


Seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Asahan diberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait tentang UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kisaran, Selasa,20 Oktober 2015 di Aula Melati Pemkab Asahan.


Pj Bupati Asahan, H Mhd Fitriyus SH MSP dalam sambutanya meminta seluruh Kades Kabupaten Asahan untuk dapat menjalankan amanah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut.

Kades juga diminta untuk tidak ragu dan takut melaksanakan anggaran Desa dalam mewujudkan pembangunan di tengah masyarakat. “ Jangan takut mengelola dan Desa ini. Selama benar-benar dan bertanggungjawab serta sesuai dengan petunjuk menggunakan dana Desa. Apalagi kita sudah mendapat penyuluhan dari Kejaksaan,” kata Pj Bupati dihadapan ratusan Kades Asahan.

Pj Bupati Asahan berharap kepada para Kades Asahan dapat mengikuti penyuluhan tentang pengunaan dana Desa dengan sungguh-sungguh. Manfaatakan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya, agar dalam menggelola anggaran Desa dapat dilakukan dengan baik. “ Silahkan tanya sebanyak-banyaknya. Keluarkan segala khwatiran,”  kata Bupati

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kisaran, M Rawi menegaskan pihaknya akan memberi jaminan dalam mengelola dana Desa, agar pelaksanaan pembangunan di Desa Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan baik.

Jaminan tersebut hanya berlaku sepanjang pelaksanaan dilakukan sesuai petunjuk dan peraturan yang berlaku. “ Kalau kegiatannya dijalankan dengan aturan, kita akan bantu. Namun bila tidak dijalankan atau fiktif, maka kami akan bertindak,” demikian kata Rawi sembari mengatakan Kejaksaan memiliki tugas untuk mendorong realisasi dana Desa. Hal ini dilakukan agar pembangunan dapat berjalan.

Sementara itu, Kepala Bapemas Asahan, Jhon Hardi Nasution mengatakan kegiatan ini diikuti seluruh Kades Asahan dan Camat. Penyuluhan langsung di isi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini, Kasipidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Kisaran yang bertujuan agar pengelolaan dana Desa tidak berdampak negatif.(HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar