Humas
Setdakab Asahan
Nomor : 147/Humas/SP/X/2015
Tanggal :
20 Oktober 2015
Seluruh
Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Asahan diberikan penyuluhan dan penerangan
hukum terkait tentang UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa oleh pihak Kejaksaan
Negeri Kisaran, Selasa,20 Oktober 2015 di Aula Melati Pemkab Asahan.
Pj Bupati
Asahan, H Mhd Fitriyus SH MSP dalam sambutanya meminta seluruh Kades Kabupaten
Asahan untuk dapat menjalankan amanah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa tersebut.
Kades juga
diminta untuk tidak ragu dan takut melaksanakan anggaran Desa dalam mewujudkan
pembangunan di tengah masyarakat. “ Jangan takut mengelola dan Desa ini. Selama
benar-benar dan bertanggungjawab serta sesuai dengan petunjuk menggunakan dana
Desa. Apalagi kita sudah mendapat penyuluhan dari Kejaksaan,” kata Pj Bupati
dihadapan ratusan Kades Asahan.
Pj Bupati
Asahan berharap kepada para Kades Asahan dapat mengikuti penyuluhan tentang
pengunaan dana Desa dengan sungguh-sungguh. Manfaatakan kegiatan tersebut
dengan sebaik-baiknya, agar dalam menggelola anggaran Desa dapat dilakukan
dengan baik. “ Silahkan tanya sebanyak-banyaknya. Keluarkan segala khwatiran,” kata Bupati
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, M
Rawi menegaskan pihaknya akan memberi jaminan dalam mengelola dana Desa, agar
pelaksanaan pembangunan di Desa Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan baik.
Jaminan
tersebut hanya berlaku sepanjang pelaksanaan dilakukan sesuai petunjuk dan
peraturan yang berlaku. “ Kalau kegiatannya dijalankan dengan aturan, kita akan
bantu. Namun bila tidak dijalankan atau fiktif, maka kami akan bertindak,”
demikian kata Rawi sembari mengatakan Kejaksaan memiliki tugas untuk mendorong
realisasi dana Desa. Hal ini dilakukan agar pembangunan dapat berjalan.
Sementara
itu, Kepala Bapemas Asahan, Jhon Hardi Nasution mengatakan kegiatan ini diikuti
seluruh Kades Asahan dan Camat. Penyuluhan langsung di isi oleh pihak Kejaksaan
dalam hal ini, Kasipidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Kisaran yang bertujuan agar
pengelolaan dana Desa tidak berdampak negatif.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar