Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Senin, 30 November 2015

SKPD Asahan Dibekali Tata Cara Penyusunan Laporan Kerja

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor                  : 164/Humas/SP/XI/2015
Tanggal                : 30 November 2015


Sebanyak 70 peserta dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mendapat pembekalan tata cara penyusunan laporan kinerja (LKj), Senin 30 November 2015 diaula Melati Pemkab Asahan.

Pembekalan serta sosialisasi peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 dibuka oleh asisten III Pemkab Asahan, Khaidir Aprin SE mengatakan dengan adanya kebijakan tentang peningkatan kualitas pelayanan publik, maka Pemkab Asahan  menerapakan permenpan dan RB tersebut.

“ LKj ini sangat bermanfaat bagi Pemkab Asahan, karena sebagai bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi yang membutuhkan, menyempurnakan dokumen perencanaan priode yang akan datang serta penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan,” demikian kata asisten

Maka itu Asisten meminta seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan baik dan memahami dengan benar  tentang permenpan tersebut, sehingga kedepan kebijakan yang mengatur tentang kinerja dapat terwujud secara berdaya guna dan berhasil guna.

Sementara itu, laporan Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setdakab Asahan, Drs Budi Anshari M.Si menjelaskan bahwa kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparat dilingkungan Pemkab Asahan tentang penyusunan dan penerapan perjanjian kinerja, tata cara LKj dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.“ Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari pihak Biro Organisasi Provinsi Sumut,” kata Budi. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar