Humas Setdakab Asahan
Nomor : 170/Humas/SP/XII/2015
Tanggal : 15
Desember 2015
Tujuh
Rancangan Peraturan Daerah (Panperda) yang berasal dari usulan DPRD Asahan
diparipurnakan untuk selanjutnya di bahas, Selasa, 15 Desember 2015 di gedung
DPRD Asahan setempat.
Usulan ranperda yang langsung disaksikan oleh Pj
Bupati Asahan, Drs H Mhd Fitriyus SH MSP mengatakan bahwa ranperda merupakan
kebutuhan masyarakat. Maka itu Pemkab Asahan siap untuk bersama-sama membahas
aturan tersebut.
“ Usulan
kawan-kawan DPRD Asahan cukup bagus. Dan kita siap untuk membahas ranperda
tersebut bersama DPRD Asahan, ” kata Pj Bupati Asahan.
Pengesahan ranperda
yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asahan, Winarni Supranegsih dan Dahrun Hutagaol
dinyatakan sah untuk diproses dan dibahas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Dari ketujuh
ranperda masing-masing komisi DPRD Asahan menyampaikan usulan ranperda.
Mewakili Komisi B, Juliamin mengajukan 2 ranperda tentang Universita Asahan dan
Pertanahan. Komisi C, Hidayat mengajukan tentang ranpeda ketertiban umum.
Komisi D,
Bambang Rusmanto mengajukan 3 ranperda tentang manajemen bencana daerah,
tanggung jawab sosial perusahaan dan jaminan sosia tenaga kerja. Dan dari Badan
Pembentukan Perda DPRD Asahan disampikan oleh Eben Ezer mengajukan 1 ranperda
tentang perlindungan lahan perkebunan.
“ Tujuh
ranperda ini merupakan prakasa DPRD. Dengan disetujuinya ranperda tersebut maka
kami akan bahas pada tahun 2016,” demikian kata Ketua Badan Pembentukan Perda
DPRD Asahan, Rosmansyah usai mengikuti paripurna.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar