HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR : 30/HUMAS/SP/II/2016
TANGGAL :
29 FEBRUARI 2016
Di
tahun 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menaikkan target penerimaan
pajak hiburan menjadi Rp 393 juta lebih atau naik dibandingkan tahun 2015. Target Pajak Hiburan tahun 2015 hanya Rp 50 juta.
Melambungnya
target tahun ini terlihat realisasi penerimaan pajak hiburan tahun 2015 overtarget
dengan capaian 142 persen lebih atau meraup pajak Rp 71 juta lebih. Potensi
pajak ini dinilai cukup menjanjikan di Kabupaten Asahan.
“
Memang tahun ini pajak hiburan naik cukup banyak,” demikian kata Kepala dinas Pendapatan Daerah Asahan, Darwin Idris MAP ,
Senin, 29 Februari 2016 di dinas Pendapatan Daerah Asahan.
Kadis yang didampingi Kabid Penangihan
Dinas Pendapatan, M Hasan menyatakan pihaknya akan terus berusaha mengali
potensi pajak hiburan sesuai dengan peraturan daerah. Tarif pajak hiburan
memiliki beberapa variasi. Mulai dari 10 persen hingga 40 persen.
“ Kita akan terus berusaha untuk
menambah pundi-pundi pendapatan daerah dari berbagai jenis pajak. Dengan terkumpulnya
Pajak Daerah ini, maka secara otomatis pembangunan Asahan dapat terwujud dan
dapat dituntaskan,” ungkap Darwin.
Terkait dengan keberatan pembayaran
pajak, Kadis menambhakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada
Bupati atau pejabat yang telah ditunjuk. Keberatan ditulis dalam bahasa
Indonesia yang jelas dan alasan yang jelas.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar