Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Rabu, 29 Juni 2016

Bupati Asahan Himbau PNS Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

SIARAN PERS
HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR           : 87/HUMAS/SP/VI/2016
TANGGAL        : 29 JUNI 2016


Melalui suratnya, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk digunakan sebagai keperluan mudik lebaran di luar kota, baik antar Kabupaten ataupun Provinsi.


Surat keputusan tentang himbauan nomor 100/3264 tertanggal 29 Juni 2016 tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas setdakab Asahan, M ajim. “ Bupati telah menghimbau melalui suratnya. Maka itu diharapkan PNS yang memiliki mobil plat merah dapat menurutinya,” kata Kabag Humas, Rabu, 29 Juni 2016 di kantor Bupati Asahan.

Kebijakan tersebut, kata Kabag Humas berdasarkan keputusan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang kemudian diturunkan kepada seluruh Kabupaten/kota. Dan bila PNS tidak menantinya akan ada sanksi teguran. “ Larangan mengunakan mobil dinas tersebut dimulai dari cuti bersama,” kata Kabag Humas.


Namun, kata Kabag Humas ada sejumlah mobil dinas yang diperbolehkan beroperasi selama cuti bersama. Diantaranya mobil dinas yang melayanin masyarakat, diantaranya damkar, ambulance, mobil pengakut sampah dan lainya. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar