Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Sabtu, 30 Juli 2016

Enam Perda Pemkab Asahan Dibatalkan

SIARAN PERS
HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR           : 105/HUMAS/SP/VII/2016
TANGGAL        : 30 JULI 2016


Enam peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dibatalkan oleh Pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan rekapitulasi pihak Biro Hukum Setdaprovsu yang diterima oleh Pemkab Asahan.


Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan, Syahrul Efendi Tambunan SH didampingi Kepala Bagian Humas, M Ajim mengatakan enam Perda tersebut, yaitu Perda nomor 12 tahun 2008 tentang Pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa.

Kemudian, perda nomor 8 tahun 2009 tentang pengelolaan barang miliki daerah, perda nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa,

Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak daerah, perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Dari keenam perda tersebut, Kabag Hukum menjelaskan perda nomor 12 tahun 2008 tentang Pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perda ini dicabut saat penertbitan perda tentang perangkat Desa yang sudah diajukan ke DPRD untuk dijadwalkan pembahasannya pada tahun 2016.

Sedangkan perda nomor 8 tahun 2009 tentang pengelolaan barang miliki daerah dibatalkan karena tidak sesuai dengan PP nomor 24 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang miliki Negara atau daerah. Perda ini akan dirubah dengan memasukan perda pengganti pada program pembentukan perda Kabupaten Asahan tahun 2017.

Perda tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa dibatalkan karena tidak sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Perda ini akan dicabut pada saat penertiban perda  tentang produk hukum daerah dan Desa yang saat ini sedang dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara.

“ Keenam perda itu semua memiliki dasar dibatalkan dan telah ada penggantinya, kecuali perda tentang pengelolaan barang miliki daerah, karena akan diganti pada tahun 2017,” Kata Kabag Hukum di kantor Bupati setempat, Jumat, 29 Juli 2016.

Kabag Hukum juga menjelaskan bahwa Pemkab Asahan akan menerbitkan surat keputusan tentang penghentian pelaksanaan perda yang telah dibatalkan tersebut. Namun penerbitan surat tersebut menunggu surat dari Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar penerbitan keputusan Bupati Asahan.(HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar