Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Sabtu, 18 Juni 2011

Pemkab Asahan Tarik Pengajuan Dua Ranperda


Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor : 34/Humas/SP/06/2011
Tanggal : 19 Juni 2011  

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menarik pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2009 kepihak DPRD Asahan.

Hal ini dijelaskan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan, Syahrul Efendi Tambunan SH bahwa hal tersebut telah dimohonkan kepada DPRD Asahan untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua ranperda dan permohonan penarikan tersebut  resmi ditujukan ke DPRD melalui surat Bupati Asahan.

Kabag Hukum ini menjelaskan maksud dan tujuan Pemkab Asahan menarik kembali dua Ranperda tersebut adalah untuk melakukan peghematan anggaran dan melaksanakan prinsip-prinsip penyusunan kelembagaan, yaitu hemat struktur, kaya fungsi. 

Dari kedua Ranperda tersebut, kata Kabag Hukum yakni pertama Ranperda perubahan atas Perda Asahan nomor 6 tahun 2008, tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah kabupaten Asahan, kedua Ranperda perubahan atas Perda Asahan nomor 7 tahun 2008, tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Asahan.

“ Akhirnya pengajuan Bupati Asahan terhadap Ranperda tersebut disetujui oleh pihak DPRD Asahan, dan kemarin DPRD telah menarik Ranperda tersebut melalui sidang paripurna,” sebutKabag Hukum Setdakab Asahan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar