SIARAN PERS
SETDAKAB ASAHAN
NOMOR : 133/HUMAS/SP/IX/2016
TANGGAL : 30
SEPTEMBER 2016
Pada
tahun 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bakal menerima dana bagi hasil
(DBH) sebesar Rp 117 miliar lebih dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemprovsu).
Alokasi
DBH yang diterima Kabupaten Asahan tersebut berdasarkan surat Pemprovsu nomor
903/2274/2016. “ Totalnya ada Rp 117 Miliar lebih Pemkab Asahan bakal
menerimanya,” demikian kata Kabag Humas Setdakab Asahan, M Ajim, Jumat, 30 September
2016 di Kantor Bupati Asahan.
Kabag
Humas menjelasakan DBH yang diterima bersumber dari beberapa item. Yakni bagi
hasil pajak kenderaan bermotor (PKB) sebesar Rp 25 Miliar lebih, bagi hasil bea
balik nama kenderaan bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 18 Miliar lebih, bagi hasil
pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBB-KB) sebesar Rp 37 miliar lebih.
Kemudian
bagi hasil pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 703 juta lebih, belanja bagi
hasil pajak rokok Rp 35 miliar lebih dan belanja bagi hasil retribusi tera
ulang TA 2012 dan 2013 Rp 30 juta lebih.
“
Alokasi DBH sudah termasuk kurang bayar pada tahun 2014 dan 2015,” kata Kabag
Humas, sembari mengatakan dana tersebut digunakan untuk pembangunan di
Kabupaten Asahan.
Sementara
itu, informasi dari pemprovsu penambahan jumlah dana bagi hasil pajak yang akan
didistribusikan ke kabupaten/kota dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun 2016.
Dengan penambahan tersebut, berarti Pemprov Sumut akan menyalurkan dana bagi hasil yang ke kabupaten/kota pada tahun 2016 mencapai Rp3,076 triliun. Penambahan tersebut dimaksudkan untuk mengalokasikan utang belanja dana bagi hasil pajak tahun 2015 dan 2016.(HUMAS-1)
Dengan penambahan tersebut, berarti Pemprov Sumut akan menyalurkan dana bagi hasil yang ke kabupaten/kota pada tahun 2016 mencapai Rp3,076 triliun. Penambahan tersebut dimaksudkan untuk mengalokasikan utang belanja dana bagi hasil pajak tahun 2015 dan 2016.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar