SETDAKAB ASAHAN
NOMOR
: 346/HUMAS/X/SP/2016
TANGGAL
: 20 OKTOBER 2016
Wakil
Bupati (Wabup) Asahan, H Surya Bsc menjawab seluruh pandangan umum Fraksi DPRD Asahan
terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun 2016, Kamis, 20 Oktober 2016, digedung
dewan setempat.
Secara
satu persatu, Wabup menjelasakan pertanyaan 7 fraksi DPRD Asahan didalam sidang
paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Asahan, Dahrun Hutgaol didampingi Wakil
Ketua, Ilham Harahap. Mulai dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang
pekerjaan umum, bidang sosial, bidang perhubungan hingga bidang keuangan.
Terkait
dengan bidang kesehatan, Wabup mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan
akan memperhatikan secara serius tentang dokter puskesmas atau dokter
jaga harus 24 jam ada di puskemas rawat inap sehingga pasien dapat dilayani
dengan baik.
Kemudian
terkait dengan sarana untuk pendataan petugas parkir dalam rangka peningkatan
PAD dan juga menghidari terjadinya ketidakjelasan retribusi parkir di kota
Kisaran. Wabup mengucapkan terimaksih atas saran dan kritik para anggota dewan
dan kedepan akan menjadi perhatian Pemkab Asahan.
Selanjutnya
tentang pemerataan guru, Wabup mengatakan pihaknya telah melaksanakan peraturan
bersama 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS yang merupakan
implementasi dari amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Kemudian ditindak lanjut oleh Bupati Asahan dengan surat keputusan nomor
314/BKD/2012 tentang pemindahan dalam rangka penataan dan pemerataan guru PNS
lingkungan Pemkab Asahan.
“
Kita masih mengalami keterbatasan jumlah tenaga guru sehingga pemerataan guru
PNS belum dapat dilaksanakan secara maksimal,” sebut Wabup, sembari mejawab 7
pandang umum fraksi lainya secara satu persatu sesuai bidang yang
dipertanyakan.
Selanjutnya
tentang tentang penurunan pendapatan daerah Kabupaten Asahan dari Rp 1,6 Miliar
lebih menjadi Rp 1,4 Miliar lebih, Wabup menjelaskan hal ini dikarenakan adanya
kebijakan nasional.
Kebijakan
tersebut tentang penundaan penyaluran sebahagian dana alokasi umum (DAK) tahun
anggran 2016 melalui Permenkeu nomor 125/PMK.07/2016 dan surat edaran Menteri
Keuangan nomor SE 10/MK.07/ 2016 tentang pengurangan atau pemotongan DAK fisik
secara mandiri tahun anggaran 2016.
Dihadapan
para anggota dewan, Wabup mengakui bahwa jawaban yang diberikan belum
sepenuhnya dapat memenuhi harapan dan kepuasan. Pemkab Asahan berharap
rancangan peraturan ini dapat dibahas segera ditingkat Komisi dan banggar DPRD
dan SKPD serta tim Pemkab Asahan sehingga peraturan dapat ditetapkan. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar