Siaran Pers
Nomor : 167/Humas/SP/10/2012
Tanggal : 3 Oktober 2012
Dalam penyampaian nota rancangan peraturan daerah tentang
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Asahan taun 2012, Bupati
Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyatakan bahwa target proyeksi
pendapatan daerah Asahan telah mencapai Rp 1 triliyun lebih.
Dari angka yang menunjukan bahwa proyeksi pendapatan daerah Kabupaten
Asahan telah mencapai satu triliyun, maka hal ini merupakan hari bersejarah dan
momentum bagi Kabupaten Asahan untuk bangkit dan bersemangat melaksanakan pembangunan
daerah Kabupaten Asahan. “ Semoga pendapatan yang kita terima dapat digunakan
dengan baik dan benar sehingga tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat, “ kata
Bupati Ashan dalam sidang paripurna DPRD Asahan, Rabu, 3 Oktober 2012.
Pencapaian tersebut didukung oleh sejumlah pos anggran, diantaranya bertambahnya pendapatan yang sah yang terjadi pada dana bagi hasil pajak dari provinsi, bantuan keuangan dari provinsi, tambahan penghasilan guru PNSD dan Tujangan profesi guru. Dan tambahan yang paling tinggi berasal dari bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 120 juta lebih.
Kemudian peningkatan APB, seperti Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Rp 31 milyar lebih setelah peurbahan menjadi Rp 38 milyar lebih, angka
ini menujukan bahwa pos PAD terjadi peningkatan sebesar Rp 6 milyar lebih atau
naik sebesar 21,91 persen.dan pertambahan pendapatan asli daerah berasal dari
pajak daerah serta pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 5,3 milyar lebih.
Selanjutnya di dana perimbangan dari Rp 741 milyar lebih
setelah perubahan menjadi Rp 750 milyar lebih. Artinya dana perimbangan terjadi
peningkatan sebesar Rp 9 milyar lebih atau naik sebesar 1,23 persen. Begitu juga
dengan pos anggran lainya yang sah.“ Kami dari Pemkab Asahan menyampaikan
terimakasih atas dukungan rekan-rekan anggota DPRD Asahan yang telah bekerja
kerja keras memberikan dukunganya kepada kita semua, sehingga APBD Asahan dapat
dijalankan dengan baik dan benar“ cetus Taufan. (Humas-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar