Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Rabu, 30 Januari 2013

2013, Pemkab Asahan Kelola PBB Perkotaan dan Pedesaan

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 227/Humas/SP/01/2013
Tanggal  : 30 Januari 2013



Ditahun 2013, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) secara resmi pengelolaannya dan kewenangannya diserhakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Pengalihan PBB P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemkab Asahan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara oleh kedua belah pihak. Penandatangan berita acara dilakukan oleh Pemkab Asahan dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), Sofyan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Sonny Zuljanto di Kantor Bupati Asahan, Rabu, 30 Januari 2013.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Asahan, Nazaruddin menyebutkan bahwa selain dilakukan penandatangan berita acara, pihak KPP Pratama juga menyerahakan data klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta daftar utang. “  Maka tahun 2013 PBB P2 dapat langsung dikelola Pemkab Asahan, “ demikian kata, Kepala DPPKA Asahan didampingi Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin.

Kepala DPPKA Asahan meyebutkan, bahwa pengutipan PBB P2 direncanakan dimulai pada sekitar bulan Maret 2013, karena saat ini pihaknya lagi menyiapkan cetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pengalihan wewenang ini berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan peraturan bersama menteri keuangan dan menteri dalam negeri nomor 213/PMK.07/2010 nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB P2 sebagai pajak daerah. “ Harapan kita dari keseluruahn wajib pajak dapat kita kutip PBB P2nya, “ kata Kepala DPPKA.(HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar