Siaran Pers
Nomor : 227/Humas/SP/01/2013
Tanggal : 30 Januari 2013
Ditahun
2013, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) secara resmi
pengelolaannya dan kewenangannya diserhakan kepada Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Asahan.
Kepala
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Asahan, Nazaruddin
menyebutkan bahwa selain dilakukan penandatangan berita acara, pihak KPP
Pratama juga menyerahakan data klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta daftar
utang. “ Maka tahun 2013 PBB P2 dapat langsung
dikelola Pemkab Asahan, “ demikian kata, Kepala DPPKA Asahan didampingi Kepala
Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin.
Kepala
DPPKA Asahan meyebutkan, bahwa pengutipan PBB P2 direncanakan dimulai pada
sekitar bulan Maret 2013, karena saat ini pihaknya lagi menyiapkan cetakan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pengalihan wewenang ini berdasarkan
undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan peraturan bersama
menteri keuangan dan menteri dalam negeri nomor 213/PMK.07/2010 nomor 58 tahun
2010 tentang tahapan persiapan pengalihan PBB P2 sebagai pajak daerah. “
Harapan kita dari keseluruahn wajib pajak dapat kita kutip PBB P2nya, “ kata
Kepala DPPKA.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar