Siaran Pers
Nomor : 226/Humas/SP/01/2013
Tanggal : 29 Januari 2013
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan menyatakan sudah siap menjalankan nota kesepakatan bersama
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sumatera Utara
(SUMUT) terkait pelaporan dan pengelolaan keuangan negara melalui system
Elektronik Audit (e-Audit) .
Kesiapan
tersebut tertuang dalam keputusan bersama Bupati Asahan dan pihak BPK RI
Provini Sumut nomor 20/KB/XVIII.MDN/01/2013 dan nomor 01/PK/Inspek/2013 tentang
petunjuk teknis pegembangan dan pegelolaan system informasi untuk akses data
Pemkab Asahan dalam rangka pemeriksaan pengeelolaan, tangungjawab keuangan
Negara.
”
Pemkab Asahan sudah melakukan kesepakatan petunjuk teknis terkait e – audit
yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Asahan dan pihak BPK RI, “ demikian
kata Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Syarifuddin Nasution didampingi
Kepala Dinas Pegelolaan (DPPKA) Asahan Nazaruddin dan Kepala bagian Humas,
Zainal Arifin, dan Kepala Bagian Hukum setdakab Asahan, Syahrul Tambunan SH,
Selasa, 29 Januari 2013.
Inspektorat
menyebutkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota
kesepakatan tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses
data antara BPK RI dengan pemerintah daerah Sumut pada bulan Juli 2012 lalu. Artinya
Pemkab Asahan sudah dapat mengentri data tentang
keuangan Asahan, bahkan saat ini sudah ada data yang dientri
Tujuan
kesepakatan dilakukan, kata Inspektorat adalah untuk mempermudah pengawasan dan
pemeriksaan serta pengelolaan keuangan Negara, begitu juga e-audit ini
nantinya akan menciptakan suatu sinergi secara elektronik antara informasi di
BPK dan Asahan. “ Semoga dengan kesepakatan ini pengelolaan keuangan di Asahan
semakin bagus dan terhindar dari persoalan, “ kata Inspektorat. (HUMAS-1)
Lihat Aja Nanti Kami Bakal Laporkan Hasil Penyelewengan Pembangunan Masjid Agung di Kisaran dimana dalam Buku APBD yang tercantum Anggaran sebesar Rp. 45 M. namun pada kenyataannya terjadi kesepakatan dibelakang layar antara Bupati Asahan Drs. Taufan Gama Simatupang MAP. dengan Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan melalui sebuah surat kesepakatan disetujui anggaran pembangunan masjid agung menjadi Rp. 65 M. jadi ada selisih Rp. 19 M dari buku APBD dan kami sudah punya data lengkapnya termasuk surat kesepakatan anatara bupati dan ketua dprd. Tunggu Surat Panggil;an dari KPK .............. salam Pemuda Penyelamat Asahan
BalasHapus