Siaran Pers
Nomor : 229/Humas/SP/01/2013
Tanggal : 31 Januari 2013
KedepanPemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas air dan tempat pengelolaaan makanan (TPM), hal ini nantinya didasari oleh peraturan daerah (Perda).
Kepala Bagian Humas
Setdakab Asahan, Zainal Arifin mengatakan bahwa Pemkab Asahan telah mengusulkan
rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembinaan, pengawasan dan
pengendalian kegiatan masyarakat yang dilihat dari aspek kesehatan. Tujuan dari
aturan tersebut untuk memberikan
kenyaman kepada masyarakat Asahan yang mengkonsumsi air dan makanan yang
dikelola masyarakat.
Kabag Humas
mencontohnya tentang usaha pengelolaan depot air minum isi ulang di Kabupaten
Asahan. Dengan aturan yang diusulkan maka Pemkab Asahan akan lebih mengawasi kualitas
air yang dijual oleh depot air isi ulang. Kemudian makanan yang diproduksi oleh
rumah tangga juga akan mendapat pengawasan dan pembinaan. “ Dengan
diberlakukannya aturan tersebut, maka kualitas air dan makanan harus standart
kesehatan, dalam hal ini pengawasan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan, “
kata Kabag Humas, Jumat, 31 Januari 2013 di Kantor Bupati Asahan.
Dalam aturan tersebut
Dinas akan mengawasi unsure zat logam dan bahan kimia lainya yang tekandung
dalam air dan makanan, sebab bila unsure yang merugikan konsumen tersebut
dijual oleh pengusaha depot air dan pengelola makanan, maka hal itu menyalahi
aturan dan sanksinya usahan akan terancam ditutup melalui pihak yang berwenang.”
Kita akan lakukan pembinaan dan pengawasan, namun kalau masih juga melanggar
aturan, maka kita akan tindak tegas, “ kata Kabag Humas, sembari mengatakan aturan
ini merupakan perwujudan visi Pemkab Asahan sehat.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar