Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 31 Januari 2013

Pemkab Asahan akan Awasi Kualitas Air dan Pengelolaan Makanan

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 229/Humas/SP/01/2013
Tanggal  : 31 Januari 2013
 

KedepanPemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kualitas air dan tempat pengelolaaan makanan (TPM), hal ini nantinya didasari oleh peraturan daerah (Perda).

Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Zainal Arifin mengatakan bahwa Pemkab Asahan telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat yang dilihat dari aspek kesehatan. Tujuan dari aturan tersebut untuk  memberikan kenyaman kepada masyarakat Asahan yang mengkonsumsi air dan makanan yang dikelola masyarakat.

Kabag Humas mencontohnya tentang usaha pengelolaan depot air minum isi ulang di Kabupaten Asahan. Dengan aturan yang diusulkan maka Pemkab Asahan akan lebih mengawasi kualitas air yang dijual oleh depot air isi ulang. Kemudian makanan yang diproduksi oleh rumah tangga juga akan mendapat pengawasan dan pembinaan. “ Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka kualitas air dan makanan harus standart kesehatan, dalam hal ini pengawasan akan dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan, “ kata Kabag Humas, Jumat, 31 Januari 2013 di Kantor Bupati Asahan.

Dalam aturan tersebut Dinas akan mengawasi unsure zat logam dan bahan kimia lainya yang tekandung dalam air dan makanan, sebab bila unsure yang merugikan konsumen tersebut dijual oleh pengusaha depot air dan pengelola makanan, maka hal itu menyalahi aturan dan sanksinya usahan akan terancam ditutup melalui pihak yang berwenang.” Kita akan lakukan pembinaan dan pengawasan, namun kalau masih juga melanggar aturan, maka kita akan tindak tegas, “ kata Kabag Humas, sembari mengatakan aturan ini merupakan perwujudan visi Pemkab Asahan sehat.(HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar