Siaran Pers
Nomor : 262/Humas/SP/04/2013
Tanggal : 8 April 2013
Komisi
Informasi Publik Sumatera Utara (Sumut) mengelar acara dialog tentang
implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi public kepada
sejumlah elemen masyarakat Asahan di Aula Melati Pemerintah Kabupaten Asahan,
Senin 8 April 2013.
Dalam sambutan Bupati Asahan yang dibacakan oleh Asisten III Pemkab Asahan Khadir Afrin mengatakan seiring bergulirnya informasi dalam Negara yang ditandai dengan perubahan system pemetintahan Negara yang terjadi sebagai munculnya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik. Maka perlu system akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan public.
Sehingga
informasi sudah barng tentu merupakan hak mutlak sebagai kebutuhan pokok bagi
setiap orang dalm rangka pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
merupakan hak asasi manusia untuk memperoleh informasi. Kemampuan badan public Negara
dan badan public pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat,
termasuk kearah mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
yang baik yang dibalut dalam kebingkaian Negara kesatuan Republik Indonesia.
“
Pemkab Asahan sangat menyabut baik pelaksanaan dialog public ini, tentunya
harapan kegiatan ini akan semakin memperkokoh terjadinya perubahan dalam
menyebarluaskan informasi public, sebagaimana yang diisyaratkan dalam UU. Saya
minta semua peserta dapat mengikuti rangkain acara ini dengan baik, “ kata
Asisten III Pemkab Asahan.
Dialog
tersebut diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat, diantaranya lembaga swadaya
masyarakat (LSM), Jurnalis, SKPD serta pimpinan lembaga public. Kegiatan dialog
ini menghadiri sejumlah narasumebr dari pihak KIP Sumut, yakni Ketua KIP Sumut,
H.M Zaki Abdullah, Wakil Ketua Mayjen Simanungkalit dan pengurus KIP lainya.
(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar