Siaran Pers
Nomor : 272/Humas/SP/04/2013
Tanggal : 29 April 2013
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa pelantikan PAW bukanlah
sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata, akan tetapi semua itu
muaranya adalah bagaimana agar jalanya roda pemerintahan di Kabupaten Asahan
ini dapat berlangsung sebgaimana yang diharapkan bersama, sejalan dengan adanya
fungsi pengawasan dari lembaga legislative.Selain itu pelantikan merupakan
perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung
jawab sebagai wakil rakyat.
“ Kami berharap melalui interaksi dan kreasi yang saudara
lakukaan dapat membawa nuansa baru dalam rngka lebih memberdayakan keberadaan
lembaga ini dan dapat menjalin kerjasama yang lebih harmonis dengan anggota legislative
lainya,“ kata Wakil Bupati Asahan, Senin, 29 April 2013 saat menghadiri PAW
anggota DPRD Asahan. Sembari mengucapkan terimakasih kepada H Ir Kemalddin yang sedikit banyaknya telah
memberikan pemikiran untuk pembangunan Asahan.
Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjitan SH berharap kepada anggota
PAW yang baru dilantik, untuk segera mempelajari peraturan dan kode etik, sebab
nantinya apa yang diambil dalam kebijakan dan keputusan semuanya sesuai dengan
peraturan.
Melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor
188.44/309/KPTS/2013 tanggal 24 April 2013 tentang pemberhentian dan pengakatan
PAW DPRD Asahan yang dibacakan Sekwan DPRD Asahan Zainal Abidin dalam sidang
paripurna istimewa menjelaskan bahwa Muhammad Tukidi diangkat menjadi Anggota DPRD Asahan
yang mengantikan serta memberhentikan Kemalddin sebagai anggota dewan DPRD
Asahan.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar