Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Minggu, 16 Maret 2014

Gubsu Tinjau Jembatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor                         : 038/Humas/SP/03/2014
Tanggal                       : 16 Maret 2014

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujonugroho ST meninjau pembangunan Jembatan Sei Asahan yang menghubungkan Kecamatan Aek Songsongan dan Kecamatan Bandar Pulau.
Pembangunan jembatan tersebut bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 kini sudah selesai pekerjaanya 100 persen.

Gubsu menilai pembangunan  yang bersumber dari dana BDB di Asahan pengunaanya sudah sesuai dengan peruntukannya. Yakni dana BDB dipergunakan untuk infrastruktur. " Selain di Asahan telah sesuai, Saya berharap kepada para Bupati para Walikota bahwa  BDB peruntukan untuk pembangunan infrastruktur. Dan hari ini saya menyaksikan pembangunan yang bersumber dari BDB peruntukannya sudah tepat untuk pembangunan infrastruktur," kata Gubsu saat diwawancarai wartawan usai mengunjungi jembatan Aek Songsongan.

Sedangkan Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menambahkan bahwa masyarakat sudah lama mendambakan pembangunan Jembatan Aek Songsonga tersebut, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Jembatan ini sangat diharapkan warga dua Kecamatan yakni Kecamatan  Aek Songsongan dengan Kecamatan Bandar Pulau.

Sebelum terealisasinya jembatan ini sudah banyak warga jadi korban jatuh dan terluka saat menyeberang jembatan. Dengan terealisasinya pembangunan jembatan tersebut Bupati Asahan meminta warga ikut merawat baik-baik  jembatan itu agar lebih bermanfaat.” Saya atas nama masyarakat dan pemerintah mengucapkan terimaksih kepada provinsi Sumatera Utara  yang telah membantu masyarakat Asahan, “ kata Bupati.

Terkait Proyek pembangunan yang berasal BDB di Kabupaten Asahan yang hingga kini masih mengalami kekurangan bayar. Gubsu menjelaskan bahwa kekurangan bayar proyek  tersebut akan diselesaikan pihak Provinsi pada tahun 2014 setelah diterima evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri RI. Selain itu proyek pembangunan yang telah dilaksanakan 100 persen harus dilaporkan pekerjaannya oleh kepala daerah kepada pihak Provinsi. (HUMAS-1)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar