Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Rabu, 12 Maret 2014

Pemkab Asahan Sosialisasikan Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor              : 033/Humas/SP/03/2014
Tanggal            : 12 Maret 2014


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan sosialisasi Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, Rabu, 12 Maret 2014 di aula hotel Bintang.

Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc saat membuka sosialisasi pengadaan barang dan jasa tersebut menyatakan pengadaan barang/jasa harus sesuai aturan yang baru. Yakni secara elektronik atau e-procurement yaitu pengadaan barang yang dilaksanakan mengunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang.

“ Tentunya dengan disosialisasinya aturan ini, diharapkan  dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efesiensi belanja negara dan percepat pelaksanaan APBN dan APBD, “ kata Wakil Bupati Asahan dihadapan peserta yang mengikuti kegiatan.

Wakil Bupati Asahan menyebutkan sosialisasi ini sangat penting dan merupakan momentum yang sangat penting iikuti, khususnya kepada para pengguna jasa dan penyedia jasa, oleh sebab itu diharapkan bagi peserta yang mengiikuti sosialisasi tersebut diharapkan dapat bersungguh-sungguh mengikutinya, agar nantinya dapat menjadi pengelola pengadaan barang yang handal dan professional sesuai dinamika tuntutan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati menginformasikan bahwa Pemkab Asahan telah membentuk unit layanan pengadaan (ULP) dan melalui sosialisasi yang dilakukan saat ini merupakan rangkaian persiapan pembentukan ULP. Kepada nara sumber pada kegiatan tersebut juga diharapakan dapat memberikan materi yang jelas dan mendalam, agar dapat dipahami para peserta. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar