Humas Setdakab Asahan
Nomor :
033/Humas/SP/03/2014
Tanggal
: 12 Maret 2014
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan melakukan sosialisasi Peraturan Presiden RI nomor 70
tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010
tentang pengadaan barang dan jasa, Rabu, 12 Maret 2014 di aula hotel Bintang.
“
Tentunya dengan disosialisasinya aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang
kondusif, efesiensi belanja negara dan percepat pelaksanaan APBN dan APBD, “ kata
Wakil Bupati Asahan dihadapan peserta yang mengikuti kegiatan.
Wakil
Bupati Asahan menyebutkan sosialisasi ini sangat penting dan merupakan momentum
yang sangat penting iikuti, khususnya kepada para pengguna jasa dan penyedia
jasa, oleh sebab itu diharapkan bagi peserta yang mengiikuti sosialisasi
tersebut diharapkan dapat bersungguh-sungguh mengikutinya, agar nantinya dapat
menjadi pengelola pengadaan barang yang handal dan professional sesuai dinamika
tuntutan masyarakat.
Dalam
sosialisasi tersebut, Wakil Bupati menginformasikan bahwa Pemkab Asahan telah
membentuk unit layanan pengadaan (ULP) dan melalui sosialisasi yang dilakukan saat
ini merupakan rangkaian persiapan pembentukan ULP. Kepada nara sumber pada
kegiatan tersebut juga diharapakan dapat memberikan materi yang jelas dan
mendalam, agar dapat dipahami para peserta. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar