Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Jumat, 20 Juni 2014

Bupati Asahan Canangkan Program Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni tahun 2014

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor              : 082/Humas/SP/06/2014
Tanggal            : 20 Juni 2014

Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mencanangkan program rehabilitasi rumah tak layak huni tahun 2014. Pencanangan dilakukan di Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis, 19 Juni 2014.

Dalam sambutanya Bupati Asahan menjelaskan bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi setiap orang, oleh karenanya untuk melengkapi fungsi rumah haruslah memenuhi syarat-syarat dasar tertentu sehingga rumah dapat dimanfaatakan sebagai komunikasi sesame keluarga.

“ Program rumah ini bertujuan untuk meningkatkan keharmonisan dan martabat keluaraga dan program ini juga untuk mengurangi rumah yang tak layak huni. Maka itu hari ini saya canangkan program ini, “ kata Bupati Asahan dihadapan masyarakat Desa Mekar Tanjung.

Bupati Asahan mejelaskan bahwa dalam program rehabilitasi rumah tak layak huni ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan pada tahun 2013 telah berhasil merehab 2.968 rumah. Dananya program ini bersumber dari APBD Asahan sebnayak 2.000 rumah, bantuan perumahan rakyat sebnayak 435 rumah, bantuan Dinas Tarukim Provinsi Sumatera Utara sebnayak 341 rumah dan bantuan dana keuangan Desa sebnayak 192 rumah.

Dan pada tahun 2014, kata Bupati Asahan bahwa Pekmab Asahan akan melanjutkan program dengan rencana akan merehab 2612 rumah. “ Ini adalah merupakan wujud kepedulian Pemkab Asahan kepada masyarakat dalam gerakan pengetasan kemiskinan secara terpadu, “ kata Bupati Asahan.

Kepada kelompok masyarakat (Pokmas )sebagai pelaksana rehabilitasi rumah tak layak huni, Bupati Asahan berharap pada tahun 2014 ini Pokmas dapat bekerja secara maksimal dengan sebaik-baiknya, laksanakan amanah yang telah dipercayakan untuk membantu program tersebut.

Sementara itu Laporan kepala Dinas Sosial Asahan, Misli M Noor menyebutkan bahwa program rehabilitasi rumah tak layak huni tersebut memiliki biaya yang berbeda. Misalnya bersumber dari APBD Asahan biaya satu rumah dibantu Rp 5 juta, sedangkan bersumber dari Kemenpera RI sebesar Rp 7,5 juta. Pencangan program juga dirangkai dengan penyerahan tabanas kepada 25 Pokmas, pemberian bantuan mesin jahit kepada penyadang disabilitas sebnayk 5 unit dan peresmian kantor Kepala Desa Mekar Tanjung.(HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar