Humas Setdakab Asahan
Nomor : 143/Humas/SP/2014
Tanggal : 30
Oktober 2014
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan bersama organisasi masyarakat (Ormas)
Islam menyerahkan 10 point rekomendasi persoalan ketertiban umum kepada Bupati
Asahan, Kamis, 30 Oktober 2014 di Aula Melati Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Asahan.
Penyerahan
rekomendasi dirangkai dengan diskusi bersama sejumlah pengurus MUI, Ormas
Islam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tim Imtaq serta turut hadir wakil
ketua DPRD Asahan, Dra Winarni Supraningsih MMA, ketua-ketua fraksi DPRD
Asahan.
Diskusi
yang langsung dipimpin oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang didampingi
Wakil Bupati Asahan , H Surya Bsc, Sekretaris Daerah, Drs H Sofyan MM menjelaskan
untuk melakukan penertiban ditengah masyarakat, Pemkab Asahan harus memiliki
dasar hukum, agar persoalan penertiban tersebut nantinya tidak menjadi
persoalan baru.
Meskipun
begitu, Bupati Asahan mengapresiasikan kepedulian pihak MUI dan Ormas Islam yang
telah peduli terhadap kepentingan umum. Dan diharapkan persoalan isi
rekomendasi tersebut harus saling didukung, apalagi dalam diskusi hadir para
anggota DPRD Asahan yang nantinya bakal disahkan pihak DPRD Asahan.
Dari
isi rekomendasi, Bupati Asahan mengungkapkan beberapa isi rekomendasi,
diantaranya persoalan penjualan minuman keras (Miras) sudah ada peraturan
daerahnya, sedangkan rumah susun sewa peraturan daerahnya masih dalam proses
pengkajian oleh DPRD Asahan dan item lainya akan dikaji kembali untuk dijadikan
peraturan daerah.
Ketua
MUI Asahan, H Salman Abdullah Tanjung MA berharap rekomendasi
tersebut nantinya dapat ditindak lanjuti sebagai pertimbangan dalam mengambil
keputusan untuk merencanakan peraturan daerah di Kabupaten Asahan.
Sehingga pesoalan yang ada didalam rekomendasi tersebut dapat ditertibkan.
Isi
rekomendasi tersebut, kata Salman dinilai sudah meresahkan masyarakat dan awal
timbulnya persoalan kejahatan, sehingga perlu dilahirkan peraturan yang terkait
dengan isi direkomendasi. Diantaranya persalan penjualan minuman keras,
perjudian, penyalahgunaan narkoba. Ditambah lagi dengan keberadaan rumah kost
dan cafe yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu direkomendasikan
persoalan pembatasan waktu hiburan dalam acara keluarga serta item lainya.
Wakil
Ketua DPRD Asahan, Dra Winarni Supraningsih MMA didampingi sejumlah pimpinan menyatakan
siap untuk membahas rencanan peraturan daerah, namun sebelum membahasanya
terlebih dahulu perangkat dewan Asahan harus terbentuk.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar