Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 30 Oktober 2014

MUI Asahan Dan Ormas Islam Serahkan 10 Rekomendasi Ketertiban Umum

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor              : 143/Humas/SP/2014
Tanggal            : 30 Oktober 2014


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan bersama organisasi masyarakat (Ormas) Islam menyerahkan 10 point rekomendasi persoalan ketertiban umum kepada Bupati Asahan, Kamis, 30 Oktober 2014 di Aula Melati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Penyerahan rekomendasi dirangkai dengan diskusi bersama sejumlah pengurus MUI, Ormas Islam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tim Imtaq serta turut hadir wakil ketua DPRD Asahan, Dra Winarni Supraningsih MMA, ketua-ketua fraksi DPRD Asahan.

Diskusi yang langsung dipimpin oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang didampingi Wakil Bupati Asahan , H Surya Bsc, Sekretaris Daerah, Drs H Sofyan MM menjelaskan untuk melakukan penertiban ditengah masyarakat, Pemkab Asahan harus memiliki dasar hukum, agar persoalan penertiban tersebut nantinya tidak menjadi persoalan baru.

Meskipun begitu, Bupati Asahan mengapresiasikan kepedulian pihak MUI dan Ormas Islam yang telah peduli terhadap kepentingan umum. Dan diharapkan persoalan isi rekomendasi tersebut harus saling didukung, apalagi dalam diskusi hadir para anggota DPRD Asahan yang nantinya bakal disahkan pihak DPRD Asahan.

Dari isi rekomendasi, Bupati Asahan mengungkapkan beberapa isi rekomendasi, diantaranya persoalan penjualan minuman keras (Miras) sudah ada peraturan daerahnya, sedangkan rumah susun sewa peraturan daerahnya masih dalam proses pengkajian oleh DPRD Asahan dan item lainya akan dikaji kembali untuk dijadikan peraturan daerah.

Ketua MUI Asahan,  H Salman Abdullah Tanjung MA berharap rekomendasi tersebut nantinya dapat ditindak lanjuti sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk merencanakan peraturan daerah  di Kabupaten Asahan. Sehingga pesoalan yang ada didalam rekomendasi tersebut dapat ditertibkan.

Isi rekomendasi tersebut, kata Salman dinilai sudah meresahkan masyarakat dan awal timbulnya persoalan kejahatan, sehingga perlu dilahirkan peraturan yang terkait dengan isi direkomendasi. Diantaranya persalan penjualan minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkoba. Ditambah lagi dengan keberadaan rumah kost dan cafe yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu direkomendasikan persoalan pembatasan waktu hiburan dalam acara keluarga serta item lainya.

Wakil Ketua DPRD Asahan, Dra Winarni Supraningsih MMA didampingi sejumlah pimpinan menyatakan siap untuk membahas rencanan peraturan daerah, namun sebelum membahasanya terlebih dahulu perangkat dewan Asahan harus terbentuk.(HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar