Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor : 165/Humas/SP/XI/2014
Tanggal :
28 November 2014
Wakil
Bupati Asahan, H Surya Bsc didampingi Ketua Komisi B DPRD Asahan dan Pertamina
secara langsung menyerahkan seratus lebih izin pangkalan gas LPG 3 kilogram,
Jumat, 28 November 2014 bertempat di Aula gedung Badan Pengelolaan Perizinan
Asahan.
Wakil
Bupati Asahan dalam sambutanya mengatakan bahwa dengan diserahkannya izin usaha
LPG 3 kilogram, maka hari ini penyaluran gas LPG menjadi tanggungjawab pemilik
pangkalan. Dan diminta kepada seluruh pangkalan yang telah memiliki izin harus
mengikuti peraturan yang berlaku terkait tata niaga gas LPG sehingga kedepan
gas subsidi ini dapat dinikmati masyarakat.
“
Harapan saya gas LPG 3 kilogram ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan diminta
pangkalan jual gas sesuai dengan HET yang ditentukan pemerintah, “ kata Wakil
Bupati Asahan dihadapan pemiliki izin pangkalan .
Sebelumnya
pihak PT Pertamina Sumatera Utara menyatakan pihaknya akan tetap menindak tegas
kepada pangkalan yang terbukti melanggaran aturan main pendistribusian elpiji 3
kilogram. Meskipun pangkaln itu telah mengantongi izin penjualan.
Dengan
diterbitkannya izin pangkalan oleh Pemkab Asahan, maka pengawasan terhadap
pendistribusian gas LPG 3 kilogram akan lebih dapat dioptimalkan. Maka itu diharapkan kepada seluruh pangkalan
untuk secara tertib menjual gas LPG 3 kilogram dengan masyarakat.
“
Pangkalan elpiji harus pemajangkan harga eceran teringgi (HET) sesuai aturan
yang dikeluarkan Pemkab Asahan. Bila tidak kami akan beri tindakan tegas berupa
pencabutan izin, “ demikian kata perwakilan dari Pertamina, Widi, sembari
mengatakan bahwa pihak Pertamina akan tetap mendukung kebijakan Pemerintah.
Kepala
Badan Pengelolaa Perizinan dan Penanaman Modal Asahan, Nazaruddin menjelaskan
bahwa penyerahan izin pangkalan gas LPG 3 kilogram tersebut sebanyak seratus
lebih yang tersebar di 25 Kecamatan di
Asahan dan ada puluhan izin pangkalan lagi yang masih terus diproses. Pangkalan
yang menerima izin nantinya akan mendapat SIUP, HO dan keterangan izin usaha LPG
3 kilogram.
Dalam
penyerahan izin tersebut hadir, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Syahrial dan
anggota, Irwansyah Siagian, Pihak Pertamina dan pihak Hiswana Migas, Asisten II
Pemkab Asahan. (HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar