Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor : 171/Humas/SP/XII/2014
Tanggal : 9
Desember 2014
Bupati
Asahan melalui Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc membuka sosialisasi intruksi
Presiden Republik Indonesia (RI) nomor 2 Tahun 2014 tentang aksi aksi
pencegahaan dan pemberantasan korupsi, Selasa, 9 Desember 2014 bertempat aula
Melati Pemkab Asahan.
Wakil
Bupati Asahan saat membacakan sambutan Bupati Asahan mengatakan pemberantasan
korupsi telah menjadi salah satu focus utama pemerintah Indonesia pasca
reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh baik untuk mencegah maupun memberantas
tindak pidana korupsi secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif.
Beberapa
rencana aksi pencegahan korupsi dilaksanakan berupa peningkatan akuntabilitas,
keterbukaan informasi, peningkatan kapasitas dan pembinaan sumber daya manusia. Maka itu dalam kegiatan tersebut, Wakil
Bupati menekankan kepada seluruh SKPD untuk menyusun rencana kegiatan SKPD
berpedoman kepada RPJMD yang telah diperdakan.
Kemudian
SKPD diminta untuk melakukan pengawasan setiap pelaksanaan program dan kegiatan
yang ada di SKPD masing-masing, tingkatkan transparan dan publiksasi dari
hasil pembangunan yang telah selesai
dilaksanakan, tingkatkan penataan adiministarsi dalam setiap pelaksanaan
tahapan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil
Bupati mengucapkan terimakasih kepada narasumber dan diharapkan materi yang
disampaikan menjadi informasi penting sekaligus sebagai bahan masukan dalam
meningkatkan transparansi dan akuntabiliasi pengelolaan keuangan dilingkungan
Pemkab Asahan. “ Saya minta kepada SKPD untuk mengikuti kegiatan hingga selesai
dan menjalankan seluruh kebijakan intruksi Presiden, agar pelayanan kepada
masyarakat dapat meningkat,” Kata Wakil Bupati Asahan.
Kegiatan
sosialisasi diisi oleh narasumber berasal dari Kasubdit Sarana dan Prasarana
Pembagunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah, BPKP Provinsi Sumatera Utara
dan Pihak Bapeda Sumut.(HUMAS-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar