Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 29 Januari 2015

Pejabat Kinerja Buruk di Asahan Akan di Mutasikan

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor             : 012/Humas/SP/I/2015
Tanggal           : 29 Januari 2015


Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menyatakan akan memutasikan sejumlah pajabat yang kinerjanya kurang baik dan tidak seirama dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Hal ini disampaikan Taufan dalam acara  informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (ILPPD) ke 4 tahun 2015 dihadapan ribuan lapisan masyarakat bahwa staf dan pejabat yang tidak bisa bekerja dengan baik harus minggir dari visi dan misi Pemkab Asahan.

Tentunya hal ini disebabkan banyak ditemukan staf yang berkerja sangat buruk sehingga capaian visi dan misi serta serapan anggaran kurang maksimal dilakukan. Diantaranya ditemukanya sejumlah proyek yang tidak bisa dikerjakan. Padahal proyek tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Asahan.

Bahkan, Bupati Asahan, meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memproses atau menangkap staf atau pejabat yang nakal. Hal ini dilakukan agar pejabat tersebut segera untuk bertobat.

Kepala Humas Setdakab Asahan, M Ajim membenarkan bahwa Bupati Asahan berencana akan memutasikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Asahan, karena dinilai tidak dapat menwujudkan visi dan misi Pemkab Asahan.

“ Bupati tidak main-main dengan pernyataannya. Tentunya hal ini sudah menjadi pertimbangan yang cukup matang, “ demikian kata, Ajim, Kamis, 29 Kamis 2015 di Kantor Bupati setempat.

Dari kegiatan ILPPD tersebut, Bupati Asahan banyak menegur sejumlah pejabat yang tidak bisa menyerap anggaran dengan baik. Bahkan secara spotan Bupati menyatakan pencopotan secara langsung kepada kepala sekolah SD di Kecamatan Air Batu dan pergantian Kepala Dinas Kesehatan yang kini lagi menjalani proses hukum.(HUMAS-1)

1 komentar:

  1. Mengacu kepada Pasal 71 ayat 2 Perppu Pilkada (yg telah disahkan DPR menjadi UU pada tanggal 20 Januari 2015 kemarin) yg melarang petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, maka sisa waktu utk mengganti para pejabat struktural yang berkinerja buruk di Asahan & melantik para pejabat yang baru adalah tinggal 8 hari lagi. Semoga sebelum batas waktu tsb Pak Bupati dapat menepati janjinya ketika ekspose ILPPD tanggal 29 Januari 2015, demi perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Asahan ke depan.

    BalasHapus