Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Rabu, 18 Februari 2015

Pemkab Asahan Mutasi 69 Pejabat Eselon III dan IV

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor             : 026/Humas/SP/II/2015
Tanggal           : 18 Februari 2015


Sebanyak 69 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dimutasi, Rabu, 18 Februari2015 di aula Melati Pemkab Asahan.

Mutasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan Drs H Sofyan MM  tersebut berdasarkan keputusan Bupati Asahan nomor 61-BKD/2015, nomor 62-BKD/2015 dan nomor 63-BKD/2015 terdiri dari 15 pejabat eselon III dan 54 pejabat eselon IV.

Dalam arahan Bupati Asahan yang dibacakan Sekda mengatakan bahwa promosi dan mutasi jabatan adalah sebagai hal biasa, namun bukan pula sebagai kegiatan rutinitas tiap tahun, akan tetapi bagi Pemkab Asahan promosi dan mutasi jabatan adalah suatu kebutuhan, sekaligus merupakan bagian dari proses pembinaan karier PNS.

Sekada mengatakan pejabat eselon IVdan III merupakan dapur pemerintah. Artinya berhasil atau tidaknya suatu Dinas atau Badan tergantung kepada para pejabat eselon IV dan III yang ada di Dinas atau Badan masing-masing. Maka itu diharapkan pejabat yang dilantik segera jalin hubungan yang baik antara pimpinan dan staf sejawat.

 Adapun pejabat eselon III yang dilantik, diantaranya, dr Hidayat M Kes sebagai Seketaris Dinas Kesehatan Asahan, drg Leli Mughaini sebagai Direktur Akademi Keperawatan Asahan, Ruslan sebagai Pj Seketaris Inspektorat Asahan, Drs Nurdin sebagai Pj Kabag Umum DPRD Asahan, Rahmanto S Sos Msi sebagai Kabid Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian pada BKD Asahan.

Kemudian eselon IV diantaranya, Drs Muksin MPd sebagai Kasi Kurikulum, Tenaga Pendidik dan Kependidikan Menengah, Muslimin sebagai Ka UPT Disdik Kec Aek Songsongan, Drs Ramli sebagai Kasi Pembinaan Kesiswaan, Lasirin sebagai Kasi PAUD dan Kelembagaan, Sofyan Sitorus SH sebagai Seketaris Kelurahan Bunutdan pejabat eselon lainya.(HUMAS-1)

1 komentar:

  1. Pungutan Liar kepada Guru yang sertifikasi di Kabupaten Asahan lama kelamaan semakin menjadi jadi jika didiamkan, Setiap Guru yang akan menerima sertifikasi dipaksa membayar uang Rp.100.000-Rp.200.000 kepada UPT Dinas Pendidikan setempat. Tak jarang para guru selalu merasa diperas oleh oknum UPT Dinas Pendidikan (Kec.Simpang Empat), Setiap 3 bulan disuruh ngurus berkas dan memberi uang. Bahkan tersirat kabar bahwa setiap guru sertifikasi yang sudah menerima uang akan dipotong 20% per triwulan pencairannya untuk kebutuhan Sekolah.
    Mohon ditelisir para pejabat,LSM,DPRD, Masyarakat anti korupsi,dsb..

    BalasHapus