Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 12 Februari 2015

Pemkab Asahan Terus Dorong Kelompok Pembudiyaan Ikan Kantongi Sertifikasi

Siaran Pers
Humas Setdakab Asahan
Nomor             : 023/Humas/SP/II/2015
Tanggal           : 12 Februari 2015


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berkomitemen terus mendorong seluruh kelompok pembudidayaan ikan untuk mengantongi sertifikasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB).

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan melalui Kasi Pengembangan Usaha Budidaya, Asprin Tambah S,Pi bahwa kelompok perternak harus memiliki sertifikasi. Tujuan program sertifikasi pembudidayaan ikan tersebut untuk menjamin dan keamanan serta kenyaman produk perikanan budidaya ikan.

Hingga tahun 2014, ada 18 kelompok pembudiyaan ikan yang mengantongi sertifikasi di Kabupaten Asahan. Dan kedepan program sertifikasi tersebut akan terus dilakukan oleh Pemkab Asahan. Untuk tahun 2015, Pemkab Asahan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Asahan berencana akan membina 15 kelompok untuk mendapatkan serifikasi.

“ Kedepan kita akan terus memberikan pemahaman dan pembinaan kepada kelompok peternakan, agar mereka memiliki produk ternak yang berkualitas, “ demikian kata, Asprin Tambah, Kamis, 12 Februari 2015 di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Asahan.

Selain memberikan pemahaman tentang budidaya ikan, Asprin yang didampingi Kabid Budidaya, Tumanda Ritonga juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan serifikasi, kelompok perternak juga diberikan pembinaan tentang penyusunan organisasi serta fasilitas yang dimiliki. Artinya untuk mendapatkan sertifikasi dalam pembudidayaan ikan tidak gampang harus melalui sejumlah syarat. “ Kalau memang mereka rutin melakukan pembudidayaan ikan, sertifikasi pasti didapatinya,” sebut Asprin

Dalam mengantongi sertifikasi pembudidayaan ikan, ada beberapa kategori yang didapat. Yakni kategori cukup, baik dan sangat baik. Untuk Asahan rata-rata kelompok perternak mendapat kategori Baik dan Cukup. “ Belum ada yang dapat kategori sangat baik, karena untuk mendapatkan kategori tersebut peternak harus selalu mengontrol dan menganalisa kondisi air, “ ungkap Asprin.

Terkait pengeluaran sertifikasi, Asprin menjelaskan bahwa sertifikasi dikeluarkan oleh pihak dikretorat Perikanan dan Kelautan Pusat, bukan pihak Dinas di Asahan. “ Bukan kita yang menentukan serifikasi tersebut. Namun Dinas Perikanan Asahan bisa memberikan pemahaman tentang sertifikasi, karena pihak kita telah mengikuti beberapa pembinaan untuk memberikan pemahaman kepada peternak, “ ungkap Asprin. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar