SIARAN
PERS
HUMAS
SETDAKAB ASAHAN
NOMOR
: 06/HUMAS/SP/I/2016
TANGGAL
: 6 JANUARI 2016
Komisi
E DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke
Kabupaten Asahan.
Dalam
kunjungannya, agenda komisi bidang pemerintahan ini terkait mendengarkan
penjelasan soal rencana dan tahapan penyaluran dana desa yang telah cair dalam
tiga tahapan diterima, Kamis, 7 Januari 2016 di Aula Melati Kantor Bupati
Asahan.
Kedatangan
anggota Komisi E DPRD Provsu ke Asahan ini dipimpin oleh ketua komisi Efendi
Panjaitan SE MSP, bersama seluruh anggota komisi disambut oleh PJ Bupati Asahan
HM Fitriyus, sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Sofyan MM, kepala Dinas dan
seluruh kepala desa.
Dalam
paparannya, Kepala Bapemas Asahan Jhon Hardi mengemukakan bahwa total dana desa
yang diterima Pemkab Asahan berjumlah 49 Milyar dengan penerimaan tiga tahapan
dan telah diterima pada Desember lalu, untuk disalurkan kepada 177 Desa di
Asahan.
Dalam
kesempatan tersebut, Komisi E Provsu meminta kepada Pemkab Asahan untuk
memaksimalkan peran pendamping desa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan
pembangunan desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan.
Salah
satu penyimpangan tersebut disebabkan minimnya pengawasan terhadap penggunaan
dana desa dan rendahnya kemampuan perangkat desa dalam pengelolaan maupun
penataan administrasi penggunaan dana desa. Kondisi tersebut membuat dana
pembangunan desa sering tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan menjadi temuan
aparat pemeriksa keuangan.
"Kita
tidak ingin para kepala desa yang mungkin sebelumnya belum pernah mengelola
dana yang besar, tergiur menyalah gunakan dana tersebut sehingga terjerat
masalah hukum," kata Effendi Panjaitan dalam kunjungan kerjanya dengan
Pemkab Asahan.
Ia
kemudian mengemukakan masih banyak ditemukan daerah yang masih bingung
karena memiliki rasa takut dalam pengelolaan dana sehingga keberadaan dana desa
justru menjadi momok atau bahkan petaka bagi banyak pejabat di daerah serta
aparat desa.
Untuk
itu dia meminta Pemkab Asahan dapat menjalin kerjasama dengan pihak-pihak
yang memiliki kompetensi dan integritas untuk memberikan pelatihan dan
penguatan kompetensi dan ketrampilan bagi calon-calon tenaga pendamping desa
itu nantinya. "Tanpa fasilitator, penggunaan Dana desa rawan penyelewengan
meskipun bukan jaminan mutlak". tegasnya.
Dalam
kesempaatn tersebut Politis PKS asal daerah pemilihan Asahan, Syamsul Qodri
mengatakan pemanfaatan dana desa harus berorientasi pada penguatan
wilayah teritorial sesuai dengan kondisi, potensi dan karakteristik
masing-masing satuan wilayah pembangunan serta mengacu pada kebutuhan di
pedesaan
Dimana,
pembangunan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan
prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya
alam dan lingkungan secara berkelanjutan. "Sasaran utam dana
desa harus mampu meningkatkan pendapatan taraf hidup masyarakat, mandiri,
berkuwalitas dan sejahtera" kata Samsul. (HUMAS-1)
makasih agan infonya, sangat bermanfaat
BalasHapus