Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Rabu, 14 September 2016

Sosialisasi Tax Amnesti Pajak Dilingkungan Pemkab Asahan

SIARAN PERS
HUMAS SETDAKAB ASAHAN
NOMOR             : 126/HUMAS/SP/IX/2016
TANGGAL          : 14 SEPTEMBER 2016


Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan sosialisasi Tax Amnesti Pajak dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Rabu, 14 September 2016 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.


Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc menjelasakan besarnya realisasi penerimaan pajak sangat tergantung pada kejujuran dan kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sumber utama pendapatan dalam negeri adalah penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp 1.360,2 triliun setara dengan 75 perseen dari total APBN 2016 sebesar Rp 1,822,5 triliun. Maka itu Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah setiap saat dituntut agar focus dan konsisten untuk menggali potensi perpajakan yang ada didaerh masing-masing.

Melalui Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Taxnesti Pajak atau pengampunan pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya dengan cara mengungkap harta yang belum dilaporkan SPT tahunan dan membayar uang tebusan.

Wakil Bupati Asahan mengatakan pengampunan pajak merupakan program Pemerintah untuk meningkatkan stabilitas perekonomian nasional melalui repartisipasi dan deklarasi, karena itu diharapkan semua elemen masyarakat dapat berperan aktif untuk mensuskeskan program pengampunan pajak tersebut.

“ Mari kita ikuti acara sosialisasi ini dengan cermat, agar kita selaku aparatur pemerintah dapat mebuat kesimpulan apa yang harus dilakukan terkait dengan harta dan SPT tahunan kita masing-masing,” sebut Surya.

Sementara itu, kepala KPP Pratama Kisaran, Imam Nashiruddin menyatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan seluruh lapisan masyarakat. Dan kini KPP Pratama melakukan sosilisasi di lingkungan Pemkab Asahan yang diikuti oleh seluruh SKPD dan Camat.

Dari sosilisasi yang dilakukan diharapankan wajib pajak dapat memanfaatkan Amnesti Pajak yang memiliki beberapa fasilitas seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusan sanksi administrasi perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015.

Kemudian pembebasan pajak penghasilan terkait proses balik nama harta serta kerahasiaan data terkait Amnesti Pajak. “ Intinya amnesty pajak ini bertujuan untuk menggerakan perekonomian di Indonesia hingga di daerah masing-masing,” cetus Imam 

Acara sosilisasi dirangkai dengan diskusi antara pihak KPP Prtama dengan peserta dari lingkungan Pemkab Asahan dan pemberian sertifikat penghargaan kepada peserta sosialisasi dari pihak KPP Pratama.(HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar