Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 13 Oktober 2016

Pemkab Sampaikan 14 Ranperda Ke DPRD Asahan



SIARAN PERS
SETDAKAB ASAHAN
NOMOR           : 341/HUMAS/X/SP/2016
TANGGAL        : 13 OKTOBER 2016

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyampikan nota pengantar 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Asahan untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda, Kamis, 13 Oktober 2016.


Penyampaian Ranperda disampikan oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc dalam rapat paripurna DPRD Asahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dahrun Hutgaol SE di gedung dewan setempat.

Wakil Bupati Asahan berharap dalam pembahasan ranperda tersebut DPRD Asahan dapat memberikan masukan dan koreksi konstruktif sehingga peraturan daerah yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan memenuhi kaedah hukum pembentukan Perda serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Tentunya Ranperda ini dibuat bertujuan bagi kepentingan masyarakat Asahan,” Kata Wakil dalam sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, satu persatu Wakil Bupati menjelasakan dasar 14 ranperda diajukan untuk dijadikan Perda. Diantaranya berdasarkan hukum dan aturan, materi pokok yang diatur masing-masing Ranperda.

Adapun Ranperda yang bakal dibahas yakni Tentang Retribusi, Retribusi perpanjngan izin memperkerjaan tenaga kerja asing, pembentukan organisasi dan tatakerja akademi keperawatan Pemkab Asahan, penetapan nama alun-alun kota Kisaran.

Ranperda tentang bangunan gedung, perubahan atas Perda tentang retribusi jasa usaha, penertiban ternak dalam daerah permukiman dan perkotaan di Asahan, perangat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pembentukan perusahaan umum daerah Asahan mandiri, pengelolaan rumah susun sederhana sewa.

Kemudian ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Asahan pada perusahaan daerah air minum Titra Silau Piasa Asahan.Selanjutnya DPRD Asahan membentuk 2 Pansus untuk membahas 14 Ranperda tersebut. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar