Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Kamis, 20 Oktober 2016

Wakil Bupati Asahan Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Asahan

SIARAN PERS
SETDAKAB ASAHAN
NOMOR           : 346/HUMAS/X/SP/2016
TANGGAL        : 20 OKTOBER 2016


Wakil Bupati (Wabup) Asahan, H Surya Bsc menjawab seluruh pandangan umum Fraksi DPRD Asahan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun 2016, Kamis, 20 Oktober 2016, digedung dewan setempat.


Secara satu persatu, Wabup menjelasakan pertanyaan 7 fraksi DPRD Asahan didalam sidang paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Asahan, Dahrun Hutgaol didampingi Wakil Ketua, Ilham Harahap. Mulai dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang sosial, bidang perhubungan hingga bidang keuangan.

Terkait dengan bidang kesehatan, Wabup mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan memperhatikan secara serius  tentang dokter puskesmas atau dokter jaga harus 24 jam ada di puskemas rawat inap sehingga pasien dapat dilayani dengan baik.

Kemudian terkait dengan sarana untuk pendataan petugas parkir dalam rangka peningkatan PAD dan juga menghidari terjadinya ketidakjelasan retribusi parkir di kota Kisaran. Wabup mengucapkan terimaksih atas saran dan kritik para anggota dewan dan kedepan akan menjadi perhatian Pemkab Asahan.

Selanjutnya tentang pemerataan guru, Wabup mengatakan pihaknya telah melaksanakan peraturan bersama 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS yang merupakan implementasi dari amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Kemudian ditindak lanjut oleh Bupati Asahan dengan surat keputusan nomor 314/BKD/2012 tentang pemindahan dalam rangka penataan dan pemerataan guru PNS lingkungan Pemkab Asahan.

“ Kita masih mengalami keterbatasan jumlah tenaga guru sehingga pemerataan guru PNS belum dapat dilaksanakan secara maksimal,” sebut Wabup, sembari mejawab 7 pandang umum fraksi lainya secara satu persatu sesuai bidang yang dipertanyakan.

Selanjutnya tentang tentang penurunan pendapatan daerah Kabupaten Asahan dari Rp 1,6 Miliar lebih menjadi Rp 1,4 Miliar lebih, Wabup menjelaskan hal ini dikarenakan adanya kebijakan nasional.

Kebijakan tersebut tentang penundaan penyaluran sebahagian dana alokasi umum (DAK) tahun anggran 2016 melalui Permenkeu nomor 125/PMK.07/2016 dan surat edaran Menteri Keuangan nomor SE 10/MK.07/ 2016 tentang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri tahun anggaran 2016.

Dihadapan para anggota dewan, Wabup mengakui bahwa jawaban yang diberikan belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan dan kepuasan. Pemkab Asahan berharap rancangan peraturan ini dapat dibahas segera ditingkat Komisi dan banggar DPRD dan SKPD serta tim Pemkab Asahan sehingga peraturan dapat ditetapkan. (HUMAS-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar