Pemkab Asahan Mengucapkan

Tetaplah menyatu janganlah ingin terpecah belah,
Capai hari esok bangsa yang cerah

Minggu, 18 Desember 2011

Perekaman E- KTP Kabupaten Asahan Capai 50 Persen

Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor    : 173/Humas/SP/12/2011
Tanggal   :  18 Desember 2011

Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan, Rahan Halim AP mengatakan bahwa perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kini telah mencapai 50 persen dari wajib KTP sebanyak 626 ribu lebih masyarakat Asahan. Capaian 50 persen tersebut akan terus bertambah, karena setiap harinya perekaman e-KTP terus dilakukan terhadap masyarakat.
Kabag Humas yang didampingi kepala bidang (Kabid) Bina Pendaftaran, Ali Mughofar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam melaksankan penerapan e-KTP tidak mengalami hambatan yang berarti, meskipun ada masalah yang dihadapi, Pemkab Asahan masih dapat mengatasinya. “ Masalah pasti ada, namun kita telah memiliki konsep tersendiri untuk mengatsi persoalan terkait e-KTP ini, “ kata Kabag Humas, 18 Desember 2011.

Mengenai target waktu yang diberikan hingga bulan Desember 2011, kabag Humas menjelaksan bahwa pada rapat koordinasi kependudukan dan pencatatan sipil se-Indonesia di Kemendagri, Pemkab Asahan telah memohon untuk dilakukan perpanjangan waktu, namun sampai kini belum ada jawaban tertulis tentang perpanjangan waktu tersebut. 

“ Soal permohonan perpanjangan waktu yang kita lakukan ternyata bukan Asahan saja , tapi hampir semua daerah meminta hal tersebut, “ ujar Halim ,seraya menghimbau kepada masyarakat yang belum mendapat undangan untuk dapat melapor kepada Kepala desa atau kelurahan.

Diprediksi program e KTP tersebut dapat dipenuhi Pemkab Asahan hingga bulan Desember 2011 mencapai100 persen, namun semua capaian tersebut diharapkan dukungan dari masyarakat. “ Paling tidak angka yang kita dapat pada akhir Desember sekitar 85 hingga 90 persen, “ prediksi Kabag Humas, seraya mengatakan bahwa pelaksanaan perekaman e KTP di Sumatera Utara, Asahan masih yang terbaik.  (Humas-1)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar